Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS IB

Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur

e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400

Jenis Layanan


PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

 

Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Pengadilan Negeri Sumenep senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerapan PTSP merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan akses layanan, mempercepat proses pelayanan, serta mewujudkan standar pelayanan yang efektif, efisien, dan seragam di lingkungan peradilan umum.

Seiring dengan perkembangan kebijakan, baik yang berasal dari lingkungan internal Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun dari ketentuan eksternal yang berkaitan dengan pelayanan publik, diperlukan penyesuaian terhadap pedoman standar layanan PTSP agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Sumenep dalam menyelenggarakan seluruh jenis layanan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat pengguna layanan.

 

  • TUJUAN DAN PRINSIP PTSP

PTSP bertujuan:

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

 

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:

  1. Keterpaduan;
  2. Efektif, Efisien, Ekonomis;
  3. Koordinasi;
  4. Akuntabilitas;
  5. Aksesibilitas.
  • TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN NEGERI

Petugas Kepaniteraan Muda Pidana bertugas melayani:

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

 

Petugas Kepaniteraan Muda Perdata sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  9. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  10. Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
  11. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  12. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  13. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  14. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  15. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase dan BPSK.
  16. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  17. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

 

Petugas E-Court sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
  2. Membantu pembuatan akun pengguna lain.
  3. Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
  4. Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
  5. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court

 

Petugas Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Permohonan waarmaking surat-surat.
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  6. Permohonan legalisasi surat.
  7. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.

 

Petugas Layanan Informasi/Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:

  1. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.

 

Petugas Layanan Pengaduan/Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:

  1. Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  2. Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
  3. Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

 

Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan) bertugas melayani:

Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech